DENPASAR, Badunginfo.com – Pemerintah Provinsi Bali tengah mematangkan langkah strategis untuk menertibkan perilaku wisatawan mancanegara (wisman) di jalan raya. Dalam waktu dekat, Bali akan memberlakukan aturan resmi yang melarang turis asing menyewa sepeda motor selama berlibur di Pulau Dewata. Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Gubernur Bali, Nyoman Giri Prasta, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bali yang berlangsung pada Jumat (24/4). Alasan Keamanan dan KenyamananDalam penjelasannya, Giri Prasta mengungkapkan bahwa maksud utama dari rencana pelarangan wisatawan asing menyewa sepeda motor adalah untuk menjaga faktor keamanan dan kenyamanan wisatawan itu sendiri selama berada di Bali. Mantan Bupati Badung ini merekomendasikan agar para wisatawan lebih memanfaatkan kendaraan roda empat. Selain itu, ia menekankan pentingnya menggunakan layanan dari biro dan agen perjalanan resmi. Langkah ini dipandang perlu untuk menghindari pelanggaran lalu lintas yang berpotensi memicu kecelakaan fatal di jalan raya. “Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali,” ujar Giri Prasta dalam rapat tersebut. Pengawasan Pelaku Usaha TransportasiGuna memudahkan pembinaan dan pengawasan di lapangan, Giri Prasta juga meminta agar seluruh pelaku usaha transportasi di Bali wajib menjadi anggota asosiasi. Dengan begitu, standarisasi layanan dan kepatuhan terhadap aturan dapat terpantau dengan lebih baik. Selain soal transportasi, Wagub juga menyoroti beberapa poin krusial lainnya dalam Raperda tersebut, antara lain:Sinergi Tata Ruang: Perlunya koordinasi terintegrasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait penerapan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR. Sanksi Adat: Wagub menyatakan sependapat dengan dewan mengenai perlunya kehati-hatian dalam penerapan sanksi adat agar tetap sesuai dengan awig-awig desa adat setempat serta peraturan perundang-undangan. Wisata Tirta: Ia mencatat perlunya memasukkan pengaturan mengenai sungai, danau, waduk, dan bendungan ke dalam kategori wisata tirta yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam draf Raperda. Menjaring Wisatawan BerkualitasLebih lanjut, Giri Prasta menekankan bahwa kriteria wisatawan berkualitas tidak hanya dilihat dari kepatuhan aturan, tetapi juga dari masa tinggal (length of stay). Menurutnya, lama tinggal berkaitan erat dengan jumlah pengeluaran (spending) wisatawan yang menjadi indikator kemampuan finansial mereka untuk mendukung ekonomi Bali. Terkait isu lingkungan, ia juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberlakukan larangan plastik sekali pakai dan pemilahan sampah berbasis sumber secara luas dan ketat di seluruh kawasan pariwisata. Melalui regulasi ini, Pemerintah Provinsi Bali berharap dapat menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih tertib, aman bagi wisatawan, dan memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat lokal. (BI/Red) Navigasi pos Efisiensi Anggaran, MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Rp50 Triliun Warga Negara Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Ubud, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis