BADUNGINFO.COM, BEKASI – Korban jiwa akibat kecelakaan maut yang melibatkan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan kembali bertambah. Hingga Rabu, 29 April 2026, otoritas kesehatan dan kepolisian mengonfirmasi bahwa total korban meninggal dunia kini mencapai 16 orang. Tambahan jumlah korban ini terjadi setelah beberapa pasien yang sebelumnya berada dalam kondisi kritis di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang diderita. Data dan Kondisi Korban Berdasarkan data terbaru dari pihak kepolisian dan tim medis, mayoritas korban meninggal akibat trauma benturan keras. Dari total 16 korban jiwa, beberapa di antaranya telah berhasil diidentifikasi oleh pihak keluarga di RSUD Kota Bekasi dan rumah sakit rujukan lainnya, sementara beberapa jenazah lainnya masih dalam proses rekonsiliasi data Antemortem dan Postmortem. “Kami sampaikan dukacita yang mendalam. Hingga siang ini, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang setelah beberapa korban yang sempat mendapatkan perawatan intensif tidak dapat tertolong,” ungkap perwakilan otoritas terkait dalam keterangan resminya. Kronologi dan Penanganan Pascapeluncuran Peristiwa kecelakaan ini bermula ketika sebuah kendaraan melintasi jalur perlintasan yang berujung pada tabrakan hebat dengan rangkaian kereta api. Proses evakuasi kendaraan dan pembersihan jalur telah dilakukan sejak hari pertama kejadian untuk memastikan operasional perjalanan kereta api kembali normal. Saat ini, fokus utama petugas adalah: Perawatan Korban Luka: Memastikan korban yang masih dirawat mendapatkan penanganan medis maksimal. Penyelidikan KNKT: Tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bersama Kepolisian terus melakukan investigasi mendalam untuk menentukan penyebab pasti kecelakaan, termasuk memeriksa fungsi palang pintu dan rambu peringatan di lokasi. Pendampingan Keluarga: Pihak Jasa Raharja dan instansi terkait tengah memproses santunan bagi seluruh korban, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka. Evaluasi Keamanan Perlintasan Tragedi ini memicu desakan publik terkait evaluasi keamanan di jalur perlintasan kereta api, terutama di wilayah padat penduduk seperti Bekasi. Pemerintah daerah dan PT KAI diharapkan segera mengambil langkah preventif guna menutup perlintasan ilegal atau meningkatkan pengamanan pada perlintasan sebidang untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu disiplin dan mendahulukan perjalanan kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penulis: Tim Redaksi Badunginfo.com Navigasi pos Warga Negara Swedia Ditemukan Tewas di Dasar Jurang Ubud, Proses Evakuasi Berlangsung Dramatis 26 WNA dan 1 WNI Disekap! Diduga Korban Operasi Penggerebekan Penyekapan Sindikat Scam Dievakuasi