DENPASAR – Aktivitas pengembangan dan reklamasi di Pulau Serangan, Denpasar, kini berada di bawah sorotan tajam. Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, secara tegas meminta agar seluruh kegiatan reklamasi dan pemadatan lahan di kawasan tersebut dihentikan sementara untuk dilakukan evaluasi total. Langkah ini diambil guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih masif serta memastikan kepentingan masyarakat lokal tetap terlindungi di tengah ambisi pembangunan. Audit Perizinan dan Kajian Lingkungan Rajiv menegaskan bahwa moratorium atau penghentian sementara ini harus mencakup seluruh aktivitas, mulai dari penggunaan alat berat, pembabatan vegetasi, hingga pemadatan lahan. Menurutnya, jeda ini sangat penting untuk memeriksa kembali dokumen perizinan secara transparan. “Saya minta penghentian sementara sampai seluruh dokumen perizinan, status lahan, kajian lingkungan, dan kesesuaian tata ruang diperiksa secara terbuka,” ujar Rajiv, dikutip Senin (27/4). Ia menambahkan bahwa sikap ini bukanlah bentuk resistensi terhadap investasi, melainkan mekanisme kehati-hatian (precautionary principle) agar pembangunan tidak mengorbankan ekosistem pesisir Bali. Empat Dekade: Luas Pulau Bertambah 431 Hektare Sorotan utama tertuju pada perubahan bentang alam Pulau Serangan yang sangat drastis. Berdasarkan data spasial yang dipaparkan Rajiv, luas Pulau Serangan pada tahun 1985 hanya berkisar 169,64 hektare. Namun, pada tahun 2024, luasnya membengkak menjadi 600,96 hektare. “Artinya, selama hampir 4 dekade, luas Pulau Serangan bertambah 431,32 hektare. Jika dirata-rata, setiap tahun pulau ini bertambah luas 10 hektare,” ungkapnya. Dampak Nyata: Dari Abrasi hingga Konflik Sosial Perubahan fisik yang masif ini membawa konsekuensi serius terhadap fungsi ekologi. Mengutip penelitian dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Rajiv menyebutkan bahwa reklamasi di Serangan telah memicu: Abrasi Pantai di wilayah sekitar. Kerusakan Ekosistem mangrove, gangguan habitat penyu, dan rusaknya terumbu karang. Konflik Sosial akibat hilangnya mata pencaharian nelayan dan masalah pembebasan lahan. “Masalah utamanya bukan sekadar daratan yang bertambah, tapi hilangnya fungsi ruang pesisir yang selama ini menopang kehidupan masyarakat lokal,” tegasnya. KEK Bukan ‘Cek Kosong’ untuk Abaikan Lingkungan Terkait status Pulau Serangan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Rajiv mengingatkan bahwa status tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan lingkungan. Investasi, menurutnya, harus tunduk pada daya dukung alam. Situasi kian mendesak menyusul adanya aduan masyarakat terkait dugaan pembabatan mangrove di Teluk Lebangan. Atas dasar itu, Rajiv mendesak Pemerintah Daerah, DPRD Bali, BPN, hingga aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. “Keluhan warga lokal memperjelas hilangnya ruang hidup mereka. Reklamasi Pulau Serangan butuh tindakan korektif, bukan sekadar proyek pariwisata biasa,” tutupnya. Redaksi Badunginfo.com