JAKARTA, badunginfo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan ini sekaligus memupus kekhawatiran publik terkait wacana pengembalian pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota melalui DPRD.

Kepastian ini tertuang dalam putusan MK Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Jakarta, Senin (29/6/2026).

MK Tolak Permohonan Uji MateriDalam putusan tersebut, MK menyatakan menolak permohonan uji materi terkait frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh empat orang mahasiswa. Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat.

“Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar akibat berlakunya norma yang diuji,” tegas Suhartoyo dalam pertimbangan putusannya.

Menjamin Kedaulatan RakyatSebelumnya, wacana pilkada melalui DPRD sempat mencuat dan menimbulkan keresahan di masyarakat. Empat mahasiswa pemohon uji materi tersebut: Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, meminta MK memberikan penegasan hukum agar sistem pilkada langsung tidak diganti.

Menurut mereka, pilkada langsung merupakan salah satu pilar penting reformasi yang harus dipertahankan untuk menjamin kedaulatan rakyat di tingkat daerah.Merujuk Putusan TerdahuluDalam putusannya, MK kembali menegaskan komitmennya terhadap prinsip demokrasi lokal. Mahkamah merujuk pada serangkaian putusan terdahulu (mulai dari tahun 2004 hingga 2025) yang konsisten menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Dengan adanya putusan ini, MK memberikan kepastian hukum sekaligus menutup celah penafsiran yang berpotensi mengubah sistem pilkada ke tangan DPRD tanpa adanya amandemen UUD 1945.

“Mahkamah tetap berpegang pada prinsip bahwa mekanisme pilkada harus berjalan sesuai prinsip demokrasi, dengan tetap menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi,” pungkas putusan tersebut.